Sabtu, 23/11/2024 19:29 WIB

Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Upacara pengangkatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan. 

Arsul Sani menyampaikan sumpaj jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru, pada Kamis 18 Januari 2024.

Upacara pengangkatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan. Berbeda dengan pelantikan pejabat negara lainnya, Jokowi tidak memimpin pengucapan sumpah hakim MK. Dia hanya menyaksikan hakim MK baru membacakan sumpah jabatan.

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arsul membacakan sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi.

Dia menjadi Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR

Sebelumnya, Arsul Sani terpilih sebagai hakim MK yang diajukan DPR. Ia akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.

Arsul duduk sebagai hakim konstitusi atas persetujuan DPR. Ia telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada September 2023, dan terpilih pada Oktober 2023.

Arsul menyingkirkan enam calon lain dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi pengganti hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Pria berlatar belakang advokat ini merupakan politisi PPP yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR dan menjabat anggota Komisi II DPR RI.

KEYWORD :

Arsul Sani Hakim MK Mahkamah Konstitusi Presiden Jokowi Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :